Wagub Mi'an: Pastikan Transparansi dan Non Transaksional
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Setelah sempat dinonjobkan beberapa waktu, dua pejabat eselon II era kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah dipercaya menduduki jabatan Eselon III.
Ini terungkap dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 54 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang langsung dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Ir. H. Mi'an, Selasa 31 Maret 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. N.111.BKD. Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sebagaimana yang tertuang dalam keputusan gubernur, dua pejabat tersebut yakni M. Rizon yang dilantik sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu
Hanya saja, M. Rizon yang pada era Gubernur Rohidin Mersyah mejabat sebagai Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), dan kemudian sempat dinonjobkan tidak terlihat saat prosesi pelantikan.
Yang kedua yakni Ferry Ernez Parera dilantik sebagai Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu.
Sebelum dinonjobkan, Ferry Ernez Parera saat kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah sempat mejabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan dan Kesejehtaraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu.
Wagub Mi'an dalam arahannya memastikan, pengisian jabatan yang dilantik hari ini, dipastikan sesuai dengan kompetensi dan hasil penilaian kinerja masing-masing pejabat.
BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu
"Karena sudah menjadi komitmen saya bersama Pak Gubernur Helmi Hasan, pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu ini berlangsung transparan dan sama sekali tidak ada praktik transaksional," tegas Mi'an.
Jadi, lanjut Mi'an, proses penempatan ataupun pengisian jabatan yang dilakukan terhadap para pejabat ini, tidak serta-merta dilakukan begitu saja.
"Dalam artian melalui proses yang panjang. Mulai dari seleksi uji kompetensi, penilaian kemampuan dan proses lainnya. Setelah itu baru kita sodorkan kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) untuk mendapatkan persetujuan," kata Mi'an.
Dengan demikian, sambung Mi'an, penempatan dan pengisian para pejabat yang baru saja dilantik ini, dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu