Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang

Jumat 12-09-2025,13:48 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali memperpanjang tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Masa pengisian DRH bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperpanjang hingga 22 September 2025.

Sebelumnya, BKN melalui BKPSDM Bengkulu Utara masa pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025. 

BACA JUGA:Setelah Resmi Dilantik, PPPK Paruh Waktu Dilarang Double Job

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rekrut 2.306 PPPK Paruh Waktu, 663 Honorer Tak Terdata di BKN

Namun, setelah adanya permohonan dari pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

“Iya, jadwal pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025,” jelas Syarifah Inayati, SE Kepala BKPSDM Bengkulu Utara.

Dengan adanya masa waktu yang diberikan oleh BKN ini, pihaknya berharap para peserta PPPK paruh waktu dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan tenang.

Sehingga dalam melengkapi berkas administrasi dan pengisian DRH tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya pengisian melalui portal resmi di BKN.

“Kami berharap, dengan adanya masa perpanjangan ini, para non-ASN calon PPPK tetap tenang dan segera melengkapi berkas administrasi,” pungkasnya.


pengumuman pengisian DRH PPPK Paruh Waktu--

Kategori :