Untuk debu dipakai pada cucian pertama atau terakhir saja.
Rasulullah SAW bersabda:
Yang Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR. Muslim).
Pada hadits lain, Rasulullah SAW pun bersabda: "Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri oleh debu." (HR. Muslim).
Adapun cara menghilangkan najis ini dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu ataupun tanah.
Lalu, bolehkah mengganti debu atau tanah dengan benda lain seperti sabun?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai soal mengganti debu atau tanah dengan sabun.
Yang Pertama, sabun tersebut dapat menggantikan posisi debu atau tanah (bisa dibuat campuran) sebagaimana batu dalam istinja bisa diganti dengan benda yang sepadan.
Yang Kedua, sabun tersebut tidak dapat menggantikan posisi debu sebagaimana tidak bisanya mengganti debu atau tanah dengan benda lain dalam tayamum.
Yang Ketiga, jika masih ada debu atau tanah, maka yang lain tidak bisa menggantikan posisinya.
Sementara, jika tidak ada debu atau tanah maka sabun dapat digunakan untuk menghilangkan najis anjing.