Tata Cara Menghilangkan Najis Anjing Agar Bisa Suci Kembali

Rabu 25-12-2024,18:24 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Najis anjing merupakan najis mughaladhah. 

Bagi orang yang terkena najis ini wajib mensucikannya terlebih dahulu sebelum beribadah.

Menurut pandangan syara', najis merupakan nama bagi benda yang kotor. Najis (an-najaasah) adalah lawan kata dari ath-thahaarah.

Najis dibagi menjadi 3 jenis, yakni najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughaladhah. 

Pengertian najis mukhaffafah adalah tingkatan najis yang paling ringan.

Adapun, yang dimaksud di dalamnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun yang cuma meminum air susu ibunya. 

Cara menyucikannya hanya dengan memercikkan air mutlak pada bagian yang terkena najis.

Sementara, najis mutawassithah berada pada tingkatan yang sedang. 

Adapun, yang termasuk dalam kelompok ini adalah kotoran manusia dan hewan, nanah, darah, bangkai, dan lainnya. 

Cara menghilangkannya hanya dengan menyiramkan air mutlak pada bagian yang terkena najis sampai hilang rasa, bau, dan warnanya.

Lalu, Najis dengan tingkatan paling berat adalah najis mughaladhah. 

Berdasarkan kesepakatan ulama, yang termasuk dalam najis jenis ini adalah najis yang bersumber dari anjing dan babi.

Salah satu contohnya air liur. 

Untuk menyucikannya dengan cara menghilangkan wujud dari najis tersebut. Lantas Bagaimana caranya?

Menurut hadits riwayat Muslim, untuk menghilangkan najis dari anjing adalah dengan memakai debu dan air mutlak yang disiramkan sebanyak 7 kali. 

Kategori :