ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Modifikasi sudah menjadi hal yang lazim dilakukan oleh para pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Meskipun demikian, membuat masyarakat resah akibat modifikasi mobil atau motor menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Menanggapi hal ini laporan dari masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara menggelar operasi penertiban di wilayah hukumnya terhadap kendaraan lantaran tidak melengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot racing.
BACA JUGA:Desa di Ulok Kupai Diminta Bersiap Gelar Musrenbangdes 2026
Dalam operasi yang digelar pada minggu (10/11/2024) pagi, petugas berhasil menjaring 7 unit truk dengan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
Tidak hanya mengamankan kendaraan tersebut, petugas juga memberikan efek jera terhadap pengemudi dengan diberikan sanksi tilang.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengemudi truk diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media
BACA JUGA:Breaking News! Harimau Sumatera Masuk Perangkap di Desa Kinal Jaya
Dimana pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis (tidak menggunakan knalpot brong) yang selama ini dilarang oleh kepolisian
"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri bahkan meresahkan orang lain,"ujarnya.
Kasat lantas menambahkan, pihaknya saat ini mencanangkan untuk di Kabupaten Bengkulu Utara terbebas dari Kebisingan yang diakibatkan oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Mulai tahun 2024, kita tindak tegas bagi pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong. Sehingga Bengkulu Utara zero kebisingan,"tandasnya.