PJ Bupati Diharapkan Bisa Perpanjang Satgas Penanganan Konflik Harimau di Napal Putih dan Pinang Raya

Minggu 10-11-2024,14:45 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, berharap kepada PJ Bupati Bengkulu Utara dapat memperpanjang penugasan Satgas Penanganan Konflik Harimau Sumatera di Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Pinang Raya.

Perpanjangan tugas Satgas, ini dianggap penting kata Camat, karena sampai hari ini konflik atau interaksi negatif Harimau Sumatera di dua wilayah kecamatan tersebut masih berlangsung.

"Harapan kami Satgas BPBD yang ditugaskan kemarin bisa di perpanjang. Karena sampai hari, ini konflik atau interaksi negatif hewan buas di dua kecamatan ini masih terus terjadi," pinta Camat, Minggu (10/11).

BACA JUGA:Musrenbangdes, Tiga Usulan Ini Menjadi Skala Prioritas Pembangunan Pemdes Bukit Indah di TA 2026

BACA JUGA:Masa Tetap Bertahan Tutup Akses Jalan PT Agricinal Sampai Dua Tuntutan Ini Dipenuhi

Di sisi lain, Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, mendukung penuh atas langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mengatasi konflik hewan buas yang turut terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

Salah satu langkah konkret yang bisa diupayakan hari, ini menurut Kapolsek, adalah dengan memperpanjang kembali penugasan Satgas BPBD yang kemarin sempat dibentuk dan ditugaskan oleh PJ Bupati Bengkulu Utara. 

"Namun, apabila nanti Satgas tersebut diperpanjang kami berharap ada dukungan tambahan yang bisa diupayakan oleh pemerintah daerah guna menunjang kinerja Satgas di lapangan. Dukungan yang dimaksud diantaranya adalah kendaraan khusus untuk membantu petugas dalam melaksanakan patroli dilapangan. Kendaraan operasional khusus dibutuhkan, karena medan yang ditempuh oleh petugas dalam melaksanakan patroli sangat berat. Selain, itu kita juga berharap ada penambahan fasilitas berupa alat-alat penunjang lain yang bisa digunakan oleh petugas di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan," demikian Kapolsek.

Kategori :