Ratusan PPPK di 7 Kecamatan Terima Perpanjangan SK, Berlaku Sampai 5 Tahun

Jumat 20-09-2024,15:27 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Sekitar 980 PPPK tenaga didik, kesehatan dan PPL asal tujuh kecamatan di Bengkulu Utara yakni Kecamatan Ketahun, Puti Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat, Pinang Raya dan Batiknau menerima perpanjangan surat keputusan (SK) yang akan berlaku hingga lima tahun kedepan. 

Perpanjangan SK diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, di lapangan sepak bola Desa Bumi Harjo, Kecamatan Pinang Raya pada Jumat (20/9).

"Perpanjangan SK yang diserahkan hari, ini untuk PPPK guru, kesehatan dan PPL angkatan 2021 dan 2022," ujar Ketua Korwil Pendidikan wilayah Ketahun dan Pinang Raya, Suparji, M.Pd.

BACA JUGA:Ini Destinasi Wisata Bersejarah yang Bisa Kamu Kunjungi saat ke Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Terjunkan Personil Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Menurut Suparji, hal tersebut sangat luar biasa, karena SK PPPK yang diperpanjang hari, ini akan berlaku sampai lima tahun kedepan. 

"Ada kebijakan dari kepala daerah, dulunya SK PPPK yang diterima akan dievaluasi selama satu tahun. Tapi hari, ini SK PPPK yang diperpanjang akan berlaku sampai lima tahun kedepan baru akan di evaluasi kembali," pungkasnya. 

Lebih jauh, Suparji menegaskan, bahwa kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam proses perpanjangan SK di tahun, ini merupakan bentuk keseriusan dan langkah konkret pemerintah daerah dalam membangun dan memperhatikan kesejahteraan SDM di Bengkulu Utara.

"Sehingga kita harapkan PPPK yang telah menerima SK perpajangan hari, ini bisa bekerja optimal dan mendedikasikan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara baik di sektor pendidikan dan sektor lainnya," demikian Suparji.

Kategori :