PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Seorang ayah berinisial PA, asal Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa dibekuk jajaran tim Tiger Unit Reskrim Polsek Ketahun pada Rabu (11/9) malam, tadi.
Ini, terjadi lantaran PA, terbukti melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID, PA, telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak kandung nya sendiri ini sudah 2 tahun lamanya dan terakhir perbuatan biadab itu kembalikan dilakukan oleh pelaku pada hari Rabu (11/9), kemarin.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Perbuatan pelaku sudah terjadi selama 2 tahun," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH kepada awak media Kamis (12/9).
Diungkapkan Kapolsek, selama ini korban tinggal di rumah bersama ayah kandungnya dan ibu tirinya.
Dan aksi bejat tersebut kata Kapolsek, kerap dilakukan pelaku pada saat malam hari dengan cara mengancam korban.
Jika tidak mau menuruti keinginannya, pelaku akan memulangkan korban ke ibu kandungnya yang ada di Lampung.
"Perbuatan selama 2 tahun, ini nyaris dilakukan oleh pelaku setiap malam hari dimana ibu tiri korban sedang posisi tidur. Dan korban selalu diancam dan dalam tekanan pelaku. Sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku," ungkap Kapolsek.
"Dan selama, ini pelaku juga selalu mencekoki korban dengan pil KB supaya korban tidak hamil," imbuh Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, aksi bejat pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak tiri korban kepada pihak Mapolsek Ketahun.
Atas dasar laporan, itulah tim Tiger Unit Polsek Ketahun langsung bergerak ke lapangan dan berhasil melumpuhkan pelaku.
"Saat kita bekuk, pelaku sempat melawan dan kita lumpuhkan. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Ketahun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
"Selanjutnya barang bukti berupa pakaian korban dan pil KB yang kerap diminumkan pelaku kepada korban juga sudah kita amankan," demikian Kapolsek.