Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bengkulu Utara, Masih Menggunakan Seragam Sekolah

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bengkulu Utara, Masih Menggunakan Seragam Sekolah

Pelaku pencabulan yang merupakan ayah kandung korban saat press release di Polsek Padang Jaya--

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - DW (43) seorang ayah di Bengkulu Utara (BU) tega melecehkan anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali.

Adapun korban yang merupakan anak kandungnya sendiri masih berusia 15 tahun, yang berulang kali mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya. 

Peristiwa itu pertama kali dilakukan DW kepada putrinya pada Desember 2022 lalu hingga terakhir kalinya pada 22 Februari 2024, saat sang putri di rumah tengah sendirian.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana S.Ik melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno SH didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu Utara menjelaskan, pelaku ditangkap polisi, pada Rabu (28/02/2024).

"Sudah dilakukan penahanan dan korban merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Kapolsek, IPTU Ratno SH lewat press release, Kamis (21/3/2024).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap oleh istrinya sendiri setelah pelaku melakukan aksi bejatnya dikamar korban. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, selanjutnya melaporkan permasalahan ini ke Polsek Padang Jaya pada 28 Februari 2024, dan malamnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari pengakuan Pelaku, telah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali, dan terakhir pada 22 Februari 2024 pada saat itu korban pulang sekolah,"tambah Kapolsek.

Dalam laporannya tersebut, korban bercerita jika peristiwa mengerikan itu dilakukan dengan dasar ancaman dari Pelaku.

"Saat itu, korban pulang dari sekolah, dimana hanya ada dia dan ayah kandungnya yang berada di rumah. Kemudian istrinya kepasar menjual ikan," ujar IPTU Ratno.

Korban waktu itu meronta namun ayahnya mengancam akan membunuhnya. Atas ancaman tersebut korban ketakutan dan dengan terpaksa korban mengikuti perintah ayahnya.

"Untuk memuluskan perbuatannya, Pelaku mengancam korban,"demikian Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 Juncto 76 D dan Juncto pasal 81 Ayat 3 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: