Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tapi Atas Nama Orang Lain, Begini Caranya

Selasa 09-07-2024,10:14 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kemudian, untuk cara bayar pajak tahunan dan lima tahunan dengan diwakilkan ke kantor Samsat, sebagai berikut:

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan. 

3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan

4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.

5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI

6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

8. Pencetakan STNK dan TNKB 

9. Penyerahan STNK dan TNKB

Cara mengesahkan STNK tahunan di kantor Samsat

1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP

Kategori :