Waspada! Kenali 4 Modus Penipuan Terbaru Lewat M-Banking Ini

Senin 01-07-2024,10:09 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

2. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal

Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

3. Modus penipuan penawaran pekerjaan

Modus penipuan penawaran pekerjaan terjadi ketika korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah menghasilkan uang.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)

Dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

BACA JUGA:Sejarah Bay Tat, Kue Manis yang Disukai Para Raja di Bengkulu

Upaya OJK Menekan Maraknya Modus Penipuan

1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);

2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;

3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;

4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;

5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;

6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.*

Kategori :