Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Asal Makassar Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi

Minggu 02-06-2024,20:44 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.  Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya.*

Kategori :