Besaran gaji pokoknya 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Nilainya sebesar Rp 2.224.420.
Tunjangan jabatan nominalnya sebesar Rp 450.000.
Tunjangan kinerja nominalnya sebesar Rp 250.000.
Tunjangan kesejahteraan nominalnya sebesar Rp 150.000.
Tunjangan lainnya nominalnya sebesar Rp 75.000.
Total Rp 3.149.420 setiap bulan.
3. Perangkat desa
Besaran gaji pokoknya 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Nilainya sebesar Rp 2.022.200.
Tunjangan jabatan nominalnya sebesar Rp 400.000.
Tunjangan kinerja nominalnya sebesar Rp 200.000.
Tunjangan kesejahteraan nominalnya sebesar Rp 100.000.
Tunjangan lainnya nominalnya sebesar Rp 50.000.
Total Rp 2.772.200 setiap bulan.
Berdasarkan terbitnya UU Desa yang terbaru, jabatan kepala desa kini bukan lagi 6 tahun melainkan 8 tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, namun hanya diperbolehkan menjabat 2 periode bukan 3 periode.*