Wajar Jika Jadi Rebutan! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa di Jawa Timur 2024

Senin 06-05-2024,10:00 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Wajar jika jabatan seorang kepala desa (Kades) sangat direbutkan. Ternyata gaji Kades di Jawa Timur 2025 cukup besar dibanding gaji PNS. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji seorang Kades di Jawa Timur 2024 nominalnya bisa mencapai diatas gaji PNS. Dan mungkin jika Anda, tahu berapa gaji Kades di Jawa Timur 2024 ini mungkin akan tertarik untuk menjadi seorang Kades. 

Akan tetapi, bukan hal mudah menjadi Kades. Sebab pertarungan menjadi Kades sangat berat, tak heran apabila gaji Kades di Jawa Timur 2024 lebih besar dari gaji PNS.    

Mengacu ke aturan, besaran gaji Kades secara umum diatur di PP Nomor 11 Tahun 2019. Ini, berlaku bagi yang di Jawa Timur juga. 

Anda, juga perlu tahu bahwa tak hanya gaji pokok saja, kepala desa juga akan mendapatkan beberapa tunjangan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Parpol Ini Paling Banyak Dapat Kursi

Simak apa saja tunjangan yang didapat kepala desa dan juga besaran gaji kepala desa di Jawa Timur 2024.

1. Kepala desa

Besaran gaji pokoknya adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Nilainya adalah Rp Rp 2.426.640.

Tunjangan jabatan nominalnya sebesar Rp 500.000.

Tunjangan kinerja nominalnya sebesar Rp 300.000.

Tunjangan kesejahteraan nominalnya sebesar Rp 200.000.

Tunjangan lainnya nominalnya sebesar Rp 100.000.

Total Rp 3.526.640 setiap bulan.

2. Sekretaris desa (Sekdes)

Kategori :