Jangan Sampai Terkecoh, Ini 6 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam

Minggu 05-05-2024,08:23 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Mahar merupakan tanda kesungguhan dari seorang pria untuk menikahi wanita. Pernikahan tanpa mahar hukumnya tak akan sah walaupun pihak wanita sudah ikhlas.

Bahkan, mahar yang sudah diberikan juga menjadi hak milik mempelai wanita, tak bisa diambil orang tua, keluarga, atau suaminya, kecuali pihak wanita sudah mengizinkannya.

Mempelai wanita bebas menentukan bentuk serta jumlah mahar yang ia inginkan. Menurut ajaran Islam, tidak ada aturan pasti tentang jumlah sebuah mahar. Tetapi, ada jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

BACA JUGA:Ciri Khas Suku Rejang, Bahasa Daerah hingga Pakaian Adat yang Digunakan

Berikut 6 Mahar Pernikahan Terlarang Menurut Ajaran Islam:

1. Mahar Benda Terlarang

Mahar yang dimaksud yaitu mahar berupa khamr atau minuman keras, babi, buah-buahan yang belum tentu matang, ataupun unta yang terlepas. Jika maharnya berupa hal-hal tersebut, hukum akadnya akan diperdebatkan.

2. Mahar yang Cacat

Imam Syafi'i berpendapat bahwa seorang istri boleh meminta harga dari mahar yang cacat, namun suatu saat berpendapat istri bisa meminta mahar mitsil. Ada pula pendapat mazhab Maliki, istri bisa meminta dalam bentuk barang yang sama.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita

Dalam konteks ini, berlaku jika lelaki menikahi seorang wanita kemudian mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian bagi ayah mempelai wanita. Mahar seperti ini seperti seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya kemudian mempersyaratkan adanya suatu pemberian bagi dirinya maka pernikahan tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:Agar Nyaman dan Dilindungi, Bacakan Doa Ini Saat Menempati Rumah Baru

4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli

Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud contohnya seperti istri menyerahkan budak lelaki kepada suaminya, lalu suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, tetapo di dalamnya juga ada harga untuk membayar budak tersebut.

5. Mahar yang Memberatkan

Kategori :