Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024

Kamis 02-05-2024,09:47 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ringsek karena Kecelakaan, Pria ini Ubah Honda Beat Jadi Otoped Matic Bergaya Trendy

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Gaji PPK

Ketua: Rp 2,5 juta per bulan

Anggota: Rp 2,2 juta per bulan

Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan

Kategori :