- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jaringan Irigasi Mampet, Warga 2 Desa Ngadu dengan Babinsa
Tugas PPS Pilkada 2024
PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Membentuk KPPS.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.