Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024

Kamis 02-05-2024,09:47 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.

- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Honda PCX 160, Proper Daily dan Impresif Cuma Ubah Bagian Ini Tampilan Jadi Stylish

Tugas KPPS Pilkada 2024

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.

Kategori :