RADARUTARA.ID - Tiga orang pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga kota Bengkulu dan FR (43), diciduk oleh Polda Bengkulu lantaran melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Tiga orang ini melakukan Pungli KIR Kendaraan dan uji tonase kendaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol I. Wayan Riko Setiawan serta Kasubdit Tipidkor Kompol Fuad saat press conference, Rabu (27/04/2024) menyampaikan, bahwa ketiga orang terduga pelaku ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berada di Kabupaten RL Provinsi Bengkulu.
"Mereka terjaring OTT saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu," katanya.
BACA JUGA:171 Kader Siap Maju Pilkada 2024, PDIP Bengkulu Utara Bakal Usung Siapa?
Modus ketiga orang ini untuk melakukan pungli adalah dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.
"Kalo para supir tidak ingin ditilang maka ketiga orang ini meminta uang antara Rp 10 ribu - Rp 50 Ribu, jika Kir sudah mati maka mereka bakal meminta biaya pembuatan KIR sebesar Rp 600 ribu," ungkapnya
Para terduga pelaku sendiri bakal dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.*