RADARUTARA.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000 atau setara dengan 3,5 liter beras premium dan 2,5 kg beras premium untuk setiap individu umat muslim.
Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah mengikuti dinamika harga beras yang terjadi sat ini.
"Dari adanya kenaikan harga beras di pasaran. Maka tahun ini besaran Zakat fitrah sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000 per individu," ujar Kiai Noor di lansir dari laman baznas.go.id, pada Selasa (19/3/2024)
BACA JUGA:Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak?
Ketua Baznas juga menyatakan bahwa, keputusan tersebut tentu akan memberikan dampak kepada sebagian masyarakat. Namun perlu di pahami juga, bahwa hal ini dilakukan dengan tujuan agar zakat fitrah yang akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Jadi, kepada seluruh umat Muslim di Indonesia yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah standar harga pada ketetapan ini, maka dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah sudah bisa ditunaikan mulai awal Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kemudian penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (terdiri dari 8 golongan) paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau tepatnya sebelum khatib naik mimbar.*