B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Penyerahan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah: Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
4. Penelitian Pasangan Calon Kepala Daerah : Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Sabtu, 21 September 2024.
5. Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota : Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.
6. Pelaksanaan Kampanye Cakada : Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota: Rabu, 27 November 2024 sampai Rabu, 27 November 2024.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah: Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024.
9. Penetapan Calon Terpilih Gubernur, Bupati dan Walikota: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan Pilkada: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dimisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.*