RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum memastikan jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal yakni pada bulan November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung komisioner KPU, Idham Holik merujuk pada undang-undang Pilkada tentang jadwal kontestasi pemimpin tingkat daerah.
"Pelaksanaan pemilihan serentak nasional yang di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau Pilkada,"jelas, Idham Holik.
Pilkada 2024 yang digelar serentak itu, dikatakan KPU akan dilaksanakan di seluruh daerah Provinsi dan Kabupaten kota, termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara untuk memilih pemimpin Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA:30 Caleg Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Berdasarkan Pleno KPU Hasil Pemilu 2024
Berikut informasi lengkap tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sesuai dalam peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
A. Tahap Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jum'at, 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Pemilu: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkada: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 sampai Sabtu, 16, November 2024.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 sampai Senin, 23 September 2024
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, PDIP Raih 7 Kursi, Berikut Ini Rincian Selengkapnya