RADARUTARA.ID- Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Utara Sayadi, SE mengatakan lembaganya masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kami belum bisa sampaikan besaran Zakat Fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah ini. Sebab, kami belum menerima fatwa MUI. Jika sudah ada fatwa MUI soal zakat, maka itu akan menjadi pijakan dalam memberlakukan peraturan zakat fitrah di Bengkulu Utara," jelasnya.
Namun ia juga menegaskan, adapun besaran Zakat fitrah pada tahun 2024 ini pihaknya prediksi tidak akan beda jauh dengan besaran Zakat fitrah pada 1444 H atau tahun 2023 lalu.
"Ya, naik turunnya tidak akan beda jauh dari besaran tahun lalu. Kita tunggu saja fatwa dari MUI," singkatnya.
Sebagai informasi adapun rincian besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1444 H / 2023 M lalu yaitu, untuk zakat beras yaitu seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau 10 canting, dan apabila di uangkan, dibagi menjadi 3 kategori. Untuk Kategori pertama yaitu beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 35.000 per jiwa, beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 32.000 per jiwa dan beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 30.000 per jiwa. Kemudian fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari.*