Apakah Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya

Senin 26-02-2024,08:30 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

Berdasarkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya:

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis 

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti

- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Kategori :