7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Ketua DPR senilai Rp5.250.000, diikuti wakil ketua mendapatkan Rp4.500.000, sementara anggota DPR Rp3.750.000
8. Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR sebesar Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR mendapat Rp.5.580.000.
9. Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
10. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
Itu dia ulasan mengenai gaji DPD RI yang sesuai daalan PP No 58 Tahun 2008 sama dengan gaji beserta tunjangan DPR yang diperoleh selama menjabat lima tahun lamanya.*