RADARUTARA.ID - Masyarakat Indonesia sudah memakai hak suaranya dalam Pemilu 2024, pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Adapun pencoblosan yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD (Kabupaten/Kota) periode 2024 hingga 2029.
Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti oleh masyarakat yaitu besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh seorang anggota DPR RI?
Untuk Dapil Bengkulu sendiri, para anggota DPR RI akan mendapatkan gaji, tunjangan, serta penerimaan lainnya yang mencapai lebih dari Rp50 juta.
BACA JUGA:Elisa Pimpin Perolehan Suara DPD RI Dapil Bengkulu, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangannya?
Perincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan untuk anggota DPR RI.
Dengan ini, berarti Ketua/Wakil Ketua/dan Anggota DPD RI juga berhak memperoleh gaji dengan nominal serupa dengan yang di atas.
Bukan hanya gaji, ketua dan anggota DPR juga akan mendapat beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut ini rincian lenhkap tunjangan yang akan diperoleh ketua dan anggota DPR:
1. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
3. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
4. Tunjangan jabatan: Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sementara anggota Rp9.700.000.
5. Uang sidang/paket Rp2.000.000
6. Tunjangan komunikasi intensif: Ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota menerima Rp15.554.000.