Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pada Pemilu 2024, Selengkapnya Chek Disini

Selasa 30-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

1. Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.

BACA JUGA:Siap-siap, Hasil Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2024 Segera Diumumkan, Cek Jadwalnya di Sini

KPPS 6 (Kotak suara) 

- Pemungutan suara 

1. Mengatur dan memastikan pemilih memasukkan masing-masing surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu

- Penghitungan suara 

1. Menyusun, mengelompokkan dan mengikat dengan karet surat suara yang sudah diteliti dan diumumkan surat suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing peserta pemilu, dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

2. Menyusun dan memasukkan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul sesuai peruntukan serta menempelkan segel pada masing-masing sampul. 

3. Memasukkan seluruh sampul ke dalam kotak suara sesuai peruntukannya.

KPPS 7 (Tinta) 

- Pemungutan suara 

1. Mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

- Penghitungan suara 

1. Menyusun, mengelompokkan dan mengikat dengan karet surat suara yang sudah diteliti dan diumumkan surat suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing peserta pemilu dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

2. Menyusun dan memasukkan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul sesuai peruntukan serta menempelkan segel pada masing-masing sampul.

3. Memasukkan seluruh sampul ke dalam kotak suara sesuai peruntukannya.*

Kategori :