Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pada Pemilu 2024, Selengkapnya Chek Disini

Selasa 30-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

1. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan pemberitahuan formulir (Model C .Pemberitahuan-KPU), surat pindah pemilih (Model A-Surat pindah memilih-KPU), dan KTP-El atau Suket perekaman KTP bagi pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sebagai dasar pemilih mendapatkan surat suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran

2. Tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS 

- Penghitungan suara 

Membuka setiap Surat suara untuk diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS 

BACA JUGA:Arab Saudi Berikan Izin untuk Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidid Haram, Ini Syarat Wajib

KPPS 3 (Mencatat kartu) 

- Pemungutan suara 

1. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C. pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat pindah memilih-KPU) setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos 

2. Tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS 

- Penghitungan suara 

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar surat suara yang sudah diumumkan oleh ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu.

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh ketua KPPS

KPPS 4 (Pendaftaran, Juru kunci) 

- Pemungutan suara 

1. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan pemilih.

2. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-El atau Suket perekaman KTP-El beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir model A- Surat Pindah Memilih- KPU.

Kategori :