2. Iddah karena kematian.
Sedangkan pada kategori kedua juga dibagi dalam dua kondisi, kondisi pertama ketika wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan ia tidak sedang hamil anak dari suaminya tersebut maka masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari. Hal tersebut dijelaskan di dalam Alquran surah al-baqarah ayat 234:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٣٤
Latin: walladzîna yutawaffauna mingkum wa yadzarûna azwâjay yatarabbashna bi'anfusihinna arba‘ata asy-huriw wa ‘asyrâ, fa idzâ balaghna ajalahunna fa lâ junâḫa ‘alaikum fîmâ fa‘alna fî anfusihinna bil-ma‘rûf, wallâhu bimâ ta‘malûna khabîr
Terjemahan: Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu.
Ada kategori kedua perempuan yang telah ditinggal oleh suaminya namun dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai ia melahirkan Alquran surah at-talaq ayat 4 yang berbunyi:
Alquran surah at-talaq ayat 4:
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًاArab-Latin: Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ min amrihī yusrā
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
BACA JUGA:Gak Perlu Susah-susah, Begini Cara Buat Rekening Dana Nasabah Secara Online
Ketika telah memasuki masa iddah seorang wanita dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain, serta tidak diperkenankan pula untuk keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak yang harus dilakukan segera. Selama masa indahnya pula wanita dilarang menggunakan perhiasan, wewangian, serta segala sesuatu yang dapat menimbulkan daya tarik. Sebab ditakutkan akan menimbulkan fitnah.
Dengan adanya masa iddah ini seorang suami yang ingin kembali rujuk dengan istrinya dapat menemukan kesempatan agar dapat kembali bersama-sama dengan istrinya, tentunya Hal ini dapat dilakukan pada talak 1 dan 2 saja.
Untuk memastikan kosong atau tidaknya rahim seorang wanita, hal itu bertujuan agar ada kejelasan dari nasab si anak kepada siapa ayahnya. Tentunya semua larangan tersebut bertujuan agar sang istri memperoleh kesuciannya kembali baru melanjutkan kehidupannya. Serta supaya tidak menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.*