Apa Hukum Menikahi Janda yang Masih dalam Masa Iddah?

Apa Hukum Menikahi Janda yang Masih dalam Masa Iddah?

Apa Hukum Menikahi Janda Yang Masih dalam Masa Iddah? --

RADARUTARA.ID- Menikah merupakan ibadah yang paling panjang dalam Islam, sebab ibadah tersebut menyatukan dua insan yang memiliki latar belakang berbeda dan disatukan dalam satu kepercayaan dan satu tekad yang sama untuk membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah.

Dalam rumah tangga pertengkaran dan perselisihan paham sudah menjadi hal yang wajar terjadi. Sikap saling meninggikan ikut seringkali membuat kertakan dalam rumah tangga.

Alhasil sifat tersebut pada akhirnya membuat perceraian dari rumah tangga tersebut, dalam Islam perceraian telah diatur dengan jelas dan berdasarkan hukum yang telah ditetapkan tentunya bersumber dari Alquran dan hadist.

Begitupun setelah masa perceraian wanita yang telah diceraikan akan memasuki masa iddah dan tentunya memiliki ketentuan dan hukum yang jelas pula.

BACA JUGA:Kunker Pangdam II Sriwijaya di Bengkulu Utara, Bupati : Berkah untuk Daerah, Sehat-sehat Pak Panglima!

Bagi perempuan yang telah memasuki masa iddah dilarang keras untuk menikah dengan laki-laki lain semasa ia memasuki masa indah tersebut. Masa indah dapat dipahami sebagai masa menunggu bagi seorang wanita tentunya tujuannya baik untuk wanita itu sendiri.

Sebab dengan adanya masa iddah seorang wanita akan diberikan kesempatan untuk mensucikan diri sehingga mampu untuk menjalani kehidupan pernikahan selanjutnya.

Di dalam Alquran juga telah dinyatakan tentang ketentuan masa iddah ini itu tertera di dalam surah al-baqarah ayat 228 yang berbunyi:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ  ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah  dalam  rahim  mereka,  jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

BACA JUGA:Apa Kamu Sudah Tahu? Begini Amalan Doa Penarik Uang Paling Ampuh, Allah SWT Akan Cukupkan Rezekimu

Dari ayat tersebut para ulama sepakat bahwasannya wanita yang memasuki masa iddah baik cerai akibat ditinggal mati suaminya atau karena perceraian hidup.

Diharamkan untuk dinikahi oleh lelaki di manapun, sampai masa iddahnya telah selesai. Kecuali wanita yang cerai namun belum sempat digauli oleh mantan suaminya. sebab wanita tersebut tidak memiliki kewajiban masuk ke dalam masa iddah.

Oleh sebab itulah hendaknya kita memahami betul akan hukum Islam ini, sebab perkara-perkara seperti ini seringkali terjadi di masyarakat dan banyak pula yang tidak mengetahui akan hal ini. Apabila pernikahan telah terlanjur dilaksanakan maka wajib fasakh atau diputuskan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: