RADARUTARA.ID - Jika Anda telah membeli mobil bekas yang masih atas nama pemilik sebelumnya, Anda dapat melakukan balik nama. Saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan dalam hal bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Peraturan tersebut tercantum dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 29 tahun 2023 yang berkaitan dengan insentif pajak daerah, yaitu pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0% (Nol Persen).
Pengenaan ini tidak memerlukan surat pengajuan permohonan kepada wajib pajak, jadi jika Anda baru saja membeli motor bekas dan ingin mengubah nama, manfaatkan kesempatan ini untuk mengurusnya dengan biaya yang lebih rendah.
BACA JUGA:Harga Velg Kijang Innova Terbaru 2024, Ini Dia Daftarnya
Berikut adalah simulasi perhitungan bea balik nama mobil bekas yang telah dihapus:
1. NJKB: Rp 200.000.000
2. Tarif BBNKB kedua sebesar 1%: Rp 2.000.000
3. SWDKLLJ: Rp 143.000
4. Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
5. Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
7. Total biaya: Rp 2.818.000
8. Total yang harus dibayarkan setelah BBNKB dihapus: Rp 818.000
Dapat dilihat bahwa setelah BBNKB dihapus, Anda hanya perlu membayar Rp 818 ribu, sehingga menghemat sebesar Rp 2 juta. Untuk menghitung BBNKB lainnya, Anda dapat melakukan simulasi dengan mengetahui besarnya NJKB.