RADARUTARA.ID- Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin diperketat.
Ini, muncul setelah adanya agenda pembentukan atau perekrutan terhadap tenaga pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu melalui jajaran Panwascam di setiap kecamatan. Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id Senin (25/12) hari, ini.
Berikut, ini tahapan perekrutan terhadap tenaga pengawas TPS sesuai timeline yang sudah ada:
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang dimulai sejak 19-31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas yang dimulai pada 2-6 Januari 2024.
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman perpanjangan pada 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024.
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024.
7. Pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024.
8. Tanggapan/masukan masyarakat pada 10-21 Januari 2024.
9. Wawancara pada 2-17 Januari 2024.
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan tes hasil wawancara pada 18-19 Januari 2024.
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19-21 Januari 2024.