RADARUTARA.ID - Ada kabar gembira buat para petani, pasalnya untuk menebus pupuk subsidi bisa dilakukan hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini seiring dengan dilakukannya revisi pada peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2202 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertania hanya lewat kartu tani.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, untuk mempermudah para petani mendapatkan pupuk subsidi pada musim tanam, saat ini pupuk subsidi bisa di tebus dengan menggunakan KTP.
"Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat mengubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ungkap Amran di Kabupaten Bandung, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/12).
BACA JUGA:Waspadai Netralitas Kades dan Perangkat Desa, Panwascam Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Kampanye
Ia juga menerangkan, jika pupuk subsidi sulit untuk didapatkan maka hal itu akan berpengaruh kepada hasil produksi. Oleh sebab itu penyaluran pupuk subsidi harus serius dibenahi.
Tidak hanya sampai disitu, Amran juga meminta kepada para petani agar tidak segan-segan melaporkan ke pusat jika ada yang tidak melayani petani soal pupuk subsidi.
"Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," beber Amran.*