RADARUTARA.ID- Secara umum usulan pemekaran terhadap wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Hanya saja, dari dokumen yang sudah diusulkan oleh pihak eksekutif kepada Mendagri RI, itu masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh Presidium dan jajaran perangkat daerah di Pemkab Bengkulu Utara.
Kekurangan yang dimaksud, itu diantaranya adalah pelepasan aset daerah, calon ibu kota kabupaten dan pengukuran batas wilayah calon ibu kota kabupaten oleh tim Topdam.
"Dan kekurangan, ini semuanya sedang kita lengkapi lewat tim LPPM Universitas Bengkulu yang diturunkan kemarin. Mulai dari pelepasan aset daerah, menentukan calon lokasi ibu kota kabupaten selanjutnya melakukan pengukuran batas wilayah calon kabupaten baru dengan menurunkan tim Topdam. Kika kekurangan, ini sudah terpenuhi maka dokumen pemekaran kabupaten bisa kita Paripurnakan di DPRD kabupaten, provinsi hingga pusat," pungkas Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara, Sumarji, S.IP.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit, Kodim 0423/BU Gelar Karya Bakti Bersih-bersih Lingkungan
Masih Sumarji, dalam waktu dekat, ini ekspose terhadap capaian kelengkapan administrasi dokumen penentuan ibu kota kabupaten akan segera dilakukan bersama tim LPPM Unib.
"Hasil dari tim turun ke masing-masing kecamatan kemarin, akan di ekspose kembali. Sementara, ini baru ada calon tunggal lokasi ibu kota kabupaten yang berkasnya sudah masuk ke tim. Sedangkan pengajuan calon lokasi dari kawan-kawan kecamatan lain sampai hari ini belum ada dan belum kita terima. Nah semua, itu akan kita sampaikan di dalam forum ekspose yang kita rencanakan di bulan Desember 2023, ini," imbuhnya.*