RADARUTARA.ID - Salah satu layanan yang penting untuk hari tua adalah Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Hal ini karena layanan ini bisa mencairkan dana JHT dari BPJS hingga puluhan juta .
JHT sendiri memang merupakan salah satu program yang bertujuan untuk menjamin pesertanya menerima uang dari BPJS ketenagakerjaan ketika mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Untuk melakukan pencarian sendiri JHT masih menggunakan peraturan lama, yakni JHT yang bisa juga di cairkan sebelum usia 56 tahun
Untuk mencairkan JHT juga bisa dikatakan sangat gampang apalagi saat ini pencairannya bisa dilakukan Online tanpa harus pergi ke Kantor BPJS ketenagakerjaan.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
BACA JUGA:Viral! Merk Rokok Sampoerna Disebut Ada Kaitannya dengan Produk Israel, Begini Penjelasannya
Cara mencairkan dana JHT lewat online
1. Langkah pertama tentunya adalah Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Setelah itu isi beberapa data diri yang diminta mulai dari NIK, KK Nama lengkap dan lainnya.
3. Unggah dokumen yang diperlukan dengan maksimal ukuran 6Mb
4. Tunggu jadwal wawancara Online
5. Setelah proses selesai , saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang didaftarkan.