PT ANK Indonesia One Bantah Tudingan Abaikan BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Hukum Nusantata Lowfirm & Patner Jakarta-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Perusahaan outsourcing PT ANK Indonesia One secara tegas membantah tudingan tidak mendaftarkan karyawan yang ditempatkan bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum PT ANK Indonesia One dari Kantor Hukum Nusantara Lawfirm & Partner, Kartino, SE, SH, MH. Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah bermaksud mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Menurut Kartino, PT ANK Indonesia One dalam menjalankan kewajibannya terkait perlindungan pekerja juga telah memiliki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari mekanisme perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para karyawan.
"PT ANK Indonesia One sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di pusat. Jadi, perusahaan memiliki mekanisme dan komitmen untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kartino.
Menurut Kartino, setelah proses perekrutan dilakukan, perusahaan menjalankan training bagi karyawan selama tiga bulan.
Pada masa tersebut, para karyawan juga telah diinstruksikan untuk menyampaikan data diri melalui aplikasi yang telah disediakan perusahaan.
"Data tersebut diperlukan untuk proses kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kartino.
Namun, persoalan yang terjadi, lanjut dia, hingga hampir memasuki enam bulan masa kerja, dari seluruh karyawan outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Pemkab Mukomuko, baru sekitar 25 orang yang menyampaikan data diri yang dibutuhkan.
"Data sekitar 25 orang itu sudah diproses dan mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara yang lainnya sampai sekarang belum menyampaikan data yang diperlukan," jelasnya.
Karena itu, Kartino menilai tidak tepat apabila PT ANK Indonesia One disebut tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan telah menyiapkan mekanisme pendaftaran, termasuk melalui kerja sama yang telah dibangun dengan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat.
Namun, proses pendaftaran tersebut tetap membutuhkan kelengkapan data dari masing-masing karyawan.
Ia menegaskan PT ANK Indonesia One merupakan perusahaan nasional yang dalam menjalankan kegiatan usahanya berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
