Parah! Karyawan Outsourcing Pemkab Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Parah! Karyawan Outsourcing Pemkab Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. Perusahaan outsourcing yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko disebut belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja. Tanpa kepesertaan tersebut, pekerja berpotensi tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, meminta perusahaan outsourcing yang menjadi mitra Pemkab Mukomuko segera memenuhi kewajibannya tersebut.

Menurut Nurdiana, pekerja semestinya sudah didaftarkan sejak awal bekerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak seharusnya baru dipikirkan ketika terjadi persoalan atau kecelakaan kerja.

"Kami meminta pihak perusahaan outsourcing segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya sejak awal karyawan sudah didaftarkan," tegasnya.

Ia menekankan, status pekerja sebagai tenaga outsourcing tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dirinya berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti perusahaan. Sebab, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan pekerja membutuhkan kepastian perlindungan ketika risiko tersebut benar-benar terjadi.

"Kami berharap perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkab Mukomuko tidak mengabaikan kewajiban terhadap para pekerjanya, termasuk dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: