6. Mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye
7. Menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan prasangka terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, antara lain bertemu, mengundang, menelepon, mengadu, atau memberikan barang kepada pejabat di lingkungan satuan kerja, anggota keluarganya, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan dengan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya.
BACA JUGA:Ciri-ciri Orang yang Punya Inner Beauty Kuat, Semakin Didekati Semakin Mempesona
Berikut ini 9 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas ASN selama pemilu 2024
1. Gaya tangan dengan jari telunjuk atau angka satu
2. Gaya tangan dengan angka dua
3. Gaya tangan dengan pose metal
4. Gaya tangan dengan menampilkan ibu jari
5. Gaya hati viral 'saranghaeyo'
6. Gaya tangan salam literasi dengan jari telunjuk dan ibu jari
7. Gaya tangan yang menu julkan menyimbolkan 'ok'
8. Gaya tangan denganmenunjukkan kedua telapak tangan
9. Gaya tangan seperti sedang menelpon dengan ibu jari serta jari kelingking
BACA JUGA:10 Pekerjaan yang Cocok Berdasarkan Bentuk Wajah, Karir Cemerlang, Rezeki Lancar
Sanksi bagi ASN yang Melanggar :
Sebagaimana dijelaskan di atas, ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat.