RADARUTARA.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau menjaga netralitas jelang pemilu 2024. Bahkan Beberapa pose foto tertentu dilarang bagi ASN menjelang pemilu 2024.
ASN diminta berhati-hati dalam mengambil foto agar tidak terkesan mengadvokasi politik melalui gerakan atau ekspresi fisik, apalagi menjelang tahun politik.Hal ini untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Peraturan hukum yang menjadi landasan hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 dengan jelas menyebutkan bahwa prinsip netralitas merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan ASN. Lalu apa saja gestur terlarang tersebut?
BACA JUGA:Negara dengan Jumlah Crazy Rich Terbanyak di Dunia Versi Forbes, Indonesia Masuk Urutan Berapa?
Terkait SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, pengambilan foto dengan pose yang mencerminkan lambang atau atribut partai dinilai melanggar poin 7 disiplin ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga menjelaskan ketentuan terkait tindakan disipliner terhadap pelanggaran netralitas.
Sesuai Pasal 5 N, ASN yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat.
BACA JUGA:Seluruh APK yang Curi Star Kampanye Ditertibkan, Termasuk Baliho Istri Camat, Bupati dan Gubernur
Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N:
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan
3. Menggunakan atribut partai atau atribut PNS
4. PNS Dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
5. PNS dilarang menjadi peserta kampanye, dengan menggunakan fasilitas negara