RADARUTARA.ID- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkulu Utara telah memberikan tenggat akhir atau jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai tanggal 28 Oktober 2023, mendatang.
Bagi masyarakat atau desa yang telat membayarkan PBB pada batas waktu yang sudah ditentukan, itu. Maka Dispenda Bengkulu Utara akan memberlakukan denda bulanan kepada pihak-pihak yang sengaja menunggak pajak PBB-nya.
"Benar, jika pembayaran PBB lewat dari batas tempo yang sudah ditentukan maka akan dikenakan denda bulanan sebesar 2 persen," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.
Untuk, itu Camat, menghimbau, kepada seluruh pihak-pihak yang masih memiliki sangkutan PBB, agar segera membayarkannya sesuai SPPT yang diterima. Sangat disayangkan Camat, apa bila pembayaran PBB, ini sengaja di abaikan dan terkena denda.
"Mumpung masih ada waktu, silahkan dibayar sesuai SPPT yang diterima," imbaunya.
Lebih jauh Camat, mengatakan, kendati capain PBB di masing-masing desa belum begitu maksimal sesuai target yang ditetapkan. Namun Camat, meyakini bahwa sebagian besar desa di wilayah kerjanya sudah menyetorkan PBB-nya.
"Alhamdulillah untuk desa-desa semua sudah setor, meskipun ada yang kurang maksimal. Mudah-mudahan dari sisa batas waktu yang masih ada saat, ini kekurangan-kekurangan yang ada itu bisa diusahakan. Untuk tempat pembayaran atau penyetoran PBB sendiri bisa diakses melalui Bank Daerah Bengkulu terdekat," demikian Camat.*