4 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu

Jumat 06-10-2023,07:06 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Dalam pernikahan mahar merupakan salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan akad nikah. Mahar juga populer disebut sebagai maskawin atau shadaq.

Dalam Islam mahar merupakan simbol untuk menghormati seorang wanita. Yang diangkat derajatnya serta martabatnya dengan seorang pria.

Adapun pemberian mahar telah diatur dalam Alquran surah Annisa ayat 4:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).

BACA JUGA:Membuka Pintu Rezeki dengan Dzikir Pagi, Segera Amalkan Agar Rezekimu Berlimpah

Pada dasarnya menurut syariat Islam jumlah, besaran, jenis, dan bentuk mahar tidaklah dibatasi. Akan tetapi terdapat beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Maka itu sebelum memutuskan untuk memberikan mahar, kamu harus pahami terlebih dahulu hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Berikut ini adalah beberapa mahar yang dilarang dalam Islam:

 

1. Mahar yang Memberatkan

Kategori pertama yaitu mahar yang memberatkan. Dalam Islam mahar yang memberatkan tersebut sangat dilarang karena hal tersebut menurut Abdul Kadir Mansur dalam buku pintar fiqih wanita, sesungguhnya mahar bukanlah tujuan dari suatu pernikahan.

Akan tetapi ia hanyalah sebagai simbol ikatan cinta kasih di mana sang pria menunjukkan kesungguhannya untuk menikahi wanita yang ia cintai.

BACA JUGA:Setiap Subuh Perbanyak Ucapkan Kalimat Ini, Jika Ingin Rezeki Semakin Lancar Kata Buya Yahya

2. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Mengajukan mahar pernikahan yang berlebihan juga dilarang dalam Islam seperti yang dijelaskan dalam buku hadiah pernikahan terindah oleh Ibnu watiah, menentukan nilai mahar yang tinggi bisa membahayakan kedua calon mempelai.

Kategori :