Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Pusat dengan pertimbangan dan alasan seperti penerima sudah menjadi ASN atau gaji sudah setara upah minimum wilayah Gunung Kidul
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Kidul Giyanto mengatakan, penonaktifan ini dilakukan lantaran di dalam kartu keluar (KK) penerima bansos sebelumnya terdapat anggota keluarga yang tercatat memiliki gaji Upah Minimum Provinsi (UMP), aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta Administrasi Hukum Umum (AHU) atau pemilik usaha atau perusahaan.
"Dinas sudah meminta Lurah melalui panewu untuk melaksanakan verifikasi faktual di lapangan," tutupnya.*