Sedikit berbeda jika posisi kamu sebagai pembeli maka kamu harus juga menyiapkan beberapa berkas berikut, Fotokopi KTP dan KK, Fotokopi NPWP.
Setelah selrih berkasnya sudah dinyatakan lengkap olah PPAT maka akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk melihat keabsahan tanah, hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diingakn di kemudian hari. biasanya jika tidak ada kendala yang terjadi proses ini hanya akan memakan waktu paling lambat 1 bukan.
Disisi lain, jika kamu tidak ingin menggunakan jasa PPAT, kamu juga bisa mengurus sendiri balik nama tersebut, dengen mendatangi secara langsung kantor BPN yang ada di tempat tinggalmu.*