PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kapolsek Putri Hijau, Iptu Yoga Tama, S.Trk, SIK, M.Sc, memastikan pihaknya tidak akan menoleransi, bahkan akan menindak tegas setiap kegiatan atau praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek mengatakan, kegiatan Pungli merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dibenarkan. Sehingga Kapolsek, mewanti-wanti kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak berlandaskan payung hukum atau Pungli dalam bentuk apapun.
"Setiap kegiatan atau tindakan seseorang dengan meminta uang tidak berdasarkan aturan, itu bagian dari Pungli. Dan Pungli adalah salah satu perbuatan melawan hukum yang sudah diatur di dalam UU," tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Titik Aman Jalan Tersisa 2,5 Meter, Pemkab Didesak Tangani Longsor di Lubuk Mindai
BACA JUGA:Tak Ingin Ada Kadesnya Dipenjara Lagi Karena Dana Desa, ini Pesan Camat kepada Kades di Napal Putih
Kapolsek, juga menghimbau, apa bila mendapati kegiatan atau praktek Pungli dilapangan. Kapolsek meminta, kepada masyarakat untuk berkoordinasi dan tidak ragu melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Apa bila mendapati perbuatan tersebut di lapangan segera berkoordinasi dengan kami," imbaunya.
Lebih jauh, Kapolsek, juga terus berusaha menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas terkait larangan terhadap perbuatan Pungli di wilayah hukumnya, ini melalui peran personil Bhabinkamtibmas.
"Di sisi lain, himbauan melalui anggota Bhabinkamtibmas terus kita laksanakan ke desa-desa," demikian Kapolsek.*