BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Berobat, Ternyata Bisa Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan
Kemudian apa saja syaratnya?
1. Sudah mempunyai akun SIAPkerja
2. Sudah mengajukan laporan PHK
3. Punya surat keterangan siap bekerja kembali
4. Memiliki rekening bank
Lantas, apa saja keuntungannya?
Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian. Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja. Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja. Mendapatkan informasi peluang kerja.
Bagi yang ingin mendapatkan program ini, pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Berikut ini cara bergabung di JKP setelah di pecat oleh perusahaan:
1. Buat akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
3. Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.*