Kini Kehilangan Pekerjaan Tak Perlu Khawatir Lagi, Ajukan Lewat JKP Ada Jutaan Rupiah Setelah di PHK

Kamis 31-08-2023,11:51 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Berobat, Ternyata Bisa Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan

Kemudian apa saja syaratnya?

1. Sudah mempunyai akun SIAPkerja

2. Sudah mengajukan laporan PHK

3. Punya surat keterangan siap bekerja kembali

4. Memiliki rekening bank

Lantas, apa saja keuntungannya?

Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.

Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian. Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja. Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja. Mendapatkan informasi peluang kerja.

BACA JUGA:Hati-hati dengan Pemilik 7 Weton Sakti ini, Doanya Langsung Tembus Langit ke Tujuh dan Cepat Terkabul

Bagi yang ingin mendapatkan program ini, pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Berikut ini cara bergabung di JKP setelah di pecat oleh perusahaan: 

1. Buat akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

3. Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.*

Kategori :