RADARUTARA.ID - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disodorkan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022.
Yang kini membuat pekerja atau buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Aturan mengenai JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP, sehingga Kini kehilangan pekerjaan tak perlu khawatir lagi.
Yuk, gabung bersama kami dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar masa depanmu terjamin
Karena peserta akan mendapatkan Bantuan berupa uang tunai bulanan hingga 6 bulan, bahkan Sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Serakah, Buya Yahya Ungkap Dosa dan Azab Bagi Orang yang Merebut Harta Warisan
Lalu Untuk siapa bantuan ini?
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Nah Untuk Ketentuannya sendiri, bagai pekerja yang terkena PHK yang tidak dapat disebabkan karena:
1. Mengundurkan diri
2. Pensiun
3. Cacat total tetap
4. Meninggal dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya