Ternyata Ada Revisi Alot Terkait Aturan Larangan Jualan Online Barang Impor di Bawah Rp1.5 Juta

Minggu 27-08-2023,07:21 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

Pemerintah juga mendorong pemilik platform perdagangan online atau PPMSE untuk turut serta dalam pendampingan, pengawasan, dan menjaga agar usaha berjalan secara sehat.

"Jadi, jika ada praktek-praktek yang tidak adil seperti penetapan harga yang merugikan, mereka harus mengambil tindakan. Mereka perlu memeriksa alasannya mengapa harga bisa begitu murah, terutama jika harga tersebut jauh lebih rendah daripada yang ditawarkan oleh penjual lain. Pemerintah ingin agar mereka terlibat secara aktif," jelasnya.

Temmy juga menegaskan bahwa jika ada pedagang yang menjual produk dengan harga terlalu rendah, di bawah US$100, maka langkah tegas akan diambil terhadap akun pedagang tersebut.

"Kami berharap bahwa perubahan ini dapat diterapkan mulai bulan September ini, setelah satu tahun proses revisi Permendag Nomor 50," tutupnya.*

Kategori :