RADARUTARA.ID- Keberadaan tenaga pendamping desa di Kabupaten Bengkulu Utara tuai sorotan. Ini, setelah hasil pengumuman daftar calon sementara (DCS) oleh KPU terhadap peserta pemilihan legislatif di Kabupaten Bengkulu dari Parpol PKB banyak di isi oleh Caleg yang saat ini aktif menjabat sebagai tenaga pendamping desa.
Spontan, munculnya nama-nama Caleg dari Parpol PKB yang sebagian besar mengusung sosok figur dari tenaga pendamping desa, ini menuai protes dari sejumlah kalangan. Sesuai data dan informasi yang berhasil diakses oleh Radarutara.id dari hasil pengumuman DCS KPU Bengkulu Utara.
Beberapa nama Caleg Parpol PKB dari tenaga pendamping desa aktif, itu diantaranya Eko Susanto, S.Pd, dari Dapil IV Bengkulu Utara saat ini bertugas sebagai pendamping desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Imam Taufiq, S.Pd dari Dapil IV Bengkulu Utara bertugas sebagai pendamping desa di wilayah Kecamatan Putri Hijau.
Kepada Radarutara.id, salah satu pendamping desa wilayah Kecamatan MSS yang saat ini turut terdaftar sebagai Caleg dari Parpol PKB Dapil IV, Eko Susanto, S.Pd, mengakui pencalonannya sebagai Caleg DPRD Bengkulu Utara dari Parpol PKB di wilayah Dapil IV Bengkulu Utara ini sempat menuai sorotan dari pihak.
Khususnya, kata Eko, berkaitan dengan status dirinya yang saat ini masih aktif menjadi tenaga pendamping desa. Bahkan kata Eko, pencalonan figur tenaga pendamping desa sebagai Caleg DPRD ini sempat menuai perdebatan dan sorotan dari KPU RI terhadap kementerian terkait.
"Sebelumnya sudah ada perdebatan di pusat, antara KPU dengan kementerian. Bahkan KPU RI sempat menyurati kementerian terkait pencalonan legislatif dari tenaga pendamping desa," ungkap Eko.
BACA JUGA:Harga Karet di Bengkulu Utara Terus Merosot, Dewan Dorong Pemerintah Hadir
Dari perdebatan yang sempat dilakukan antara KPU RI dengan kementerian, itu kata Eko, KPU RI sempat bersurat ke kementerian. Surat dari KPU, itu berisikan soal ketentuan wajib mundur untuk bakal calon DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Surat dari KPU RI tentang ketentuan wajib mundur itu sudah diterima oleh Kementerian Desa. Selanjutnya surat, itu sudah di balas oleh Kementerian Desa terkait posisi kami (pendamping desa) sebagai bakal calon legislatif," bebernya.
Secara spesifik diungkapkan Eko, dari surat balasan yang disampaikan oleh Kementerian Desa kepada KPU RI, itu telah dijelaskan. Salah satu poinnya yakni, tidak ada pengaturan baik ditingkat UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya di dalam surat balasan Kementerian Desa ke KPU RI, itu juga diungkapkan, bahwa tidak ada pengaturan baik ditingkat UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus mundur dalam hal bersangkutan menjadi bakal calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Surat balasan dari Kementerian Desa ke KPU RI ini lah yang mendorong dan menjadi dasar kami menjadi bagian dari bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota saat ini," demikian Eko.*