RADARUTARA.ID- Presiden Joko Widodo secara resmi membuka kegiatan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berharap agar ASEAN senantiasa siap dalam menghadapi tantangan, terutama terkait pemberantasan kejahatan transnasional.
Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan bahwa di tengah dinamika global, ASEAN diharapkan memiliki kesiapan untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk tantangan yang terkait dengan upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Ia menekankan perlunya menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dengan cara yang lebih adaptif, termasuk tindak pidana terorisme, perdagangan orang, dan perdagangan narkotika.
Jokowi mengundang negara-negara anggota ASEAN dan mitra lainnya untuk memperkuat kerja sama dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Dalam pandangannya, pertemuan tersebut diharapkan akan menghasilkan rencana kerja sama yang responsif, yang akan membantu menjaga kawasan ASEAN tetap aman, stabil, dan sejahtera.
BACA JUGA:Ijazah Gus Iqdam Setelah Sholat, Semua Urusan di Dunia Bakal Dipermudah Oleh Sang Pencipta
Lebih lanjut, Jokowi menyoroti pentingnya kolaborasi berkelanjutan dalam hal pertukaran informasi, penggunaan teknologi, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Polri telah merumuskan Labuan Bajo Declaration untuk menangani kejahatan transnasional. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi komitmen bersama negara-negara ASEAN dan mitra mereka, sehingga penanganan kejahatan lintas negara dapat lebih mudah dijalankan.
Kadiv Hubinter Irjen Khrisna Murti menyatakan bahwa konsep penanganan kejahatan lintas negara ini akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan yang berlangsung pada tanggal 20-23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Mendadak Jadi Miliarder di Usia Senja, Ini 3 Shio yang Bertambah Kaya Saat Tua
Khrisna menekankan bahwa Labuan Bajo Declaration merupakan pola hubungan yang mengikat dan saling berkaitan. Ini terjadi terutama dalam kasus pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas antar penegak hukum, kemampuan teknologi, serta pelatihan, juga dalam situasi ketika pengejaran terhadap pelaku kejahatan lintas negara sedang dilakukan.
Dia mengungkapkan bahwa jika Labuan Bajo Declaration ini diterima, akan ada kemungkinan penerapannya dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara selama beberapa dekade ke depan. Menurutnya, deklarasi ini memiliki potensi untuk menjadi catatan sejarah dalam usaha penanganan kejahatan lintas negara.
Selain itu, Khrisna juga mengungkapkan bahwa dalam Labuan Bajo Declaration, terdapat poin-poin yang membahas kejahatan lintas negara yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN, seperti tindak pidana perdagangan orang dan isu terorisme-radikalisme. Deklarasi tersebut juga merumuskan langkah-langkah terkait penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa dalam Labuan Bajo Declaration, aspek menarik adalah bagaimana mengatasi kejahatan dalam konteks domestik, seperti pemerkosaan, yang pelakunya melarikan diri ke luar negeri. Melalui Labuan Bajo Declaration ini, kerja sama akan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.*