Bupati Keluarkan SK Pemberhentian Dua Anggota BPD di Kecamatan Napal Putih, Ini Penyebabnya

Kamis 27-07-2023,11:54 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Resmi, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap dua anggota BPD di Kecamatan Napal Putih.

Dua anggota BPD yang dimaksud, itu diantaranya Ketua BPD Desa Napal Putih dan Ketua BPD Desa Tanjung Alai. Sesuai informasi dihimpun oleh radarutara.id, pemberhentian kepada dua anggota BPD di Kecamatan Napal Putih, ini merujuk kepada surat permohonan pengunduran diri yang sebelumnya sempat disampaikan oleh kedua eks anggota BPD yang bersangkutan kepada Bupati Bengkulu Utara.

Dimana kedua anggota BPD, itu harus mengundurkan diri karena akan melaju ke gelanggang pemilihan anggota Legislatif DPRD Bengkulu Utara pada Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk pengunduran diri anggota BPD di wilayah kita sudah keluar SK-nya," ujar Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah.

BACA JUGA:Alat Berat Robohkan 6 Gedung di Puskesmas Sebelat, Ini Penjelasan Kapus

Dikatakan Misbansyah, usia resmi kedua anggota BPD dinyatakan berhenti. Maka Misbansyah, mendorong kepada masing-masing desa yang anggota BPD-nya tengah mengalami kekosongan untuk segera melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).

"Kedua desa yang bersangkutan sudah kita dorong untuk segera melakukan pengangkatan kepada anggota BPD baru-nya melalui PAW," pungkasnya.*

Kategori :